Ekonomi syariah pdf




















Instrumen penggerak dan penyeimbang perekonomian Negara dari sistem. Daftar Pustaka Abdul hakim, ahmad muhammad al-assal dan fathi ahmad. Sistem, prinsip dan tujuan ekonomi Syariah terj. Cv pustaka setia. Al-fanjari, mahmud syauqi.

An Nabahan, M. Sistem ekonomi Syariah terj. UII press. An-Nabhani, Taqiyuddin. Membangun sistem ekonomi alternatif; perspektif Syariah terj. Risalah gusti. At-Thariqi, Abdullah Abdul Husain. Ekonomi Syariah; prinsip, dasar, dan tujuan terj. Magistra insania press.

Awan Santoso. Relevansi platform ekonomi pancasila menuju penguatan peran ekonomi rakyat. Jakarta Heri Sudarsono. Konsep ekonomi Syariah: suatu pengantar. Laporan keuangan rumah zakat Indonesia bulan januari Maududi, Abul Ala. Economic sistem of Syariah, Syariahic publications pvt limited. Shah alam market.

Mustafa Edwin, dkk. Pengenalan eksklusif ekonomi Syariah. Kencana perdana media group. Naqvi, Syed Nawab Jaider. Ethics and economics an Syariah perspektif synthesis. The Syariahic foundation. Nur kholis. Rahman, Afzalur. Dana Bhakti Wakaf, Jogjakarta. Siddiqi, Muhammad Nejatullah. Aspek-aspek ekonomi Syariah terj. Syahrudin El-Fikri.

Kembali ke khittah UUD Senin, 08 agustus republika online. Kaliurang, Km. Open navigation menu. Close suggestions Search Search. User Settings. Skip carousel. Carousel Previous. Carousel Next. What is Scribd? Explore Ebooks. Bestsellers Editors' Picks All Ebooks. Explore Audiobooks. Bestsellers Editors' Picks All audiobooks. Explore Magazines. Editors' Picks All magazines. Explore Podcasts All podcasts. Difficulty Beginner Intermediate Advanced. Explore Documents. Ekonomi Syariah. Uploaded by BGJoshua.

Did you find this document useful? Is this content inappropriate? Dan adapun prinsip-prinsip ekonomi atau ekonomi islam dan diantaraanya sebagai berikut : a. Riba b. Zakat c. Gharar dan maysir d. Takaful e. Prinsi bagi hasil f. Mudharabah investasi g.

Bank syariah tidak akan mau membiayai usaha-usaha haram, seperti usaha pabrik minuman keras, usaha narkoba dan narkotika, usaha perjudian, hotel yang digunakan untuk kemaksiatan atau tempat hiburan yang bernuansa mungkar seperti diskotik dan sebagainya. Rumusan Masalah Berdasarkan rumusan masalah diatas dirumuskan masalah sebagai berikut: a.

Tujuan Masalah a. Untuk mengetahui tujuan ekonomi syariah. Manan adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam. Menurut Muhammad Abdullah abdullah al-'Arabi, Pengertian Ekonomi Syariah atau Pengertian Ekonomi Islam ialah sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari alquran dan sunnah, dimana merupakan bangunan perekonomian yang didirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai tiap lingkungan dan masa.

Zainuddin Ali mengemukakan bahwa Pengertian Ekonomi Syariah atau Pengertian Ekonomi Islam merupakan kumpulan norma hukum yang bersumber dari alquran dan hadist yang mengatur perekonomian umat manusia.

Menurut Dr. Mardani, Pengertian Ekonomi Syariah atau Pengertian Ekonomi Islam yaitu usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang per orang atau kelompok orang atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah.

Dari pengertian ekonomi syariah diatas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Ekonomi Syariah atau Pengertian Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang bersumber dari wahyu yang transendental alquran dan hadist dan sumber interpretasi dari wahyu yang disebut dengan ijtihad.

Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama falah. Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa.

Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah.

Riba Riba secara bahasa bermakna ziyadah tambahan. Sedangkan menurut istilah teknis riba berarti pengambilan dari harta pokok atau modal secara batil Antonio, Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba. Namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.

Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba jual beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Adapun kelompok kedua, riba jual beli terbagi lagi menjadi riba fadhl dan riba nasiah. Riba Qardh adalah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang. Keuntungan bagi keduanya dihitung dengan nisbah atau prosentase dari profit yang didapatkan.

Ibnu Majah dari Shuhaib. Dalam transaksi ini, nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana. Modal dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri dan menyampaikan segala hal terkait pembelian, seperti membelinya secara hutang dan sebagainya.

Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah pemesan dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini, Bank memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan. Landasan hukum jual-beli murabahah adalah Firman Allah QS. Adapun besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam prosentase.

Besar ujrah disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase. Akad Wakalah Bil Ujrah dan Mudharabah dengan ketentuan: Bank memberikan kepada eksportir seluruh dana yang dibutuhkan dalam proses produksi barang ekspor yang dipesan oleh importir.

Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase. Akad Musyarakah dengan ketentuan: Bank memberikan kepada eksportir sebagian dana yang dibutuhkan dalam proses produksi barang ekspor yang dipesan oleh importir. Dasar hukum asuransi syariah, salah satunya adalah hadist Nabi saw.

Muslim dari Abu Hurairah. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya, Marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh Murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai Marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya. Dasar hukum pegadaian syariah adalah Firman Allah, QS.

Jika diikuti dengan pemindahan kepemilikan, maka dinamai dengan ijarah muntahiyah bit tamlik. Dasar hukum ijarah, salah satunya adalah Firman Allah QS. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. Dasar hukum kafalah adalah Firman Allah dalam QS.

Produk nirlaba seperti ini merupakan bagian penting dalam perekonomian syariah. Produk ziswaf sangat dibutuhkan dalam membantu pemberdayaan dan pemerataan kesejahteraan di antara ummat. Hukum Perniagaan dalam Islam Perniagaan atau jual-beli secara harfiah berarti pertukaran kepemilikan harta- benda dengan harta-benda lainnya.

Sedangkan secara syariah, pertukaran dimaksud harus dilandasi dengan suka rela at-taradhi. Hukum perniagaan pada dasarnya adalah halal selama tidak mengandung unsur riba, maysir gambling , gharar spekulatif , gish perbuatan curang , kezaliman dan keharaman produk atau jasa yang diperjual-belikan.

Karena dasarnya adalah ibahah atau boleh, maka praktisi bisnis atau niagawan sejatinya diberi kebebasan untuk berinovasi dan berkreasi selebar-lebarnya, dengan catatan tetap memperhatikan prinsip-prinsip Quran dan sunnah. Alih-alih penulis mencoba menguraikan beberapa larangan disertai alasan atau reasoning atas larangan dimaksud.

Sebagaimana diriwayatkan Bazzar ra. Tidaklah sulit bagi ummat Islam untuk mencari model perniagaan yang ideal, baik secara konseptual maupun praktis. Ternyata Abdullah membayar raqiq tersebut Lalu Abdullah berkata: hadirkanlah seorang saksi untuk menjadi penengah antara aku dan dirimu.

Abdullah pun berkata: sesungguhnya aku mendengar Rasulullah saw. Setiap makhluk hidup membutuhkan air. Terlebih di Indonesia yang sejak awal berdiri telah mendeklarasikan dalam UUD bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Islam mengakui kepemilikan atas suatu harta-benda, termasuk tanah yang bisa jadi terkandung di dalamnya air, seperti sumur.

Namun demikian, Islam tak memperkenankan pemilik sumur untuk memungut bayaran atas air yang digunakan di sumur tersebut oleh masyarakat. Karena sejatinya air adalah milik bersama, diciptakan Allah swt. Jual-beli jasa sebagaimana dimaksud kerap terjadi di desa-desa atau diperkampungan. Unta yang dilahirkan itulah yang dijual- belikan.

Jual-beli seperti ini mengandung gharar, spekulatif atau ketidakpastian. Karena boleh dikatakan objek yang diperjualbelikan belum ada atau bahkan tidak ada sama sekali. Pengertian lain, menjadikan target lemparan sebagai objek yang diperjual- belikan. Pelarangan transaksi seperti ini karena mengandung unsur ketidakpastian. Takaran diperlukan untuk memastikan kesamaan kualitas dan kuantitas produk dengan harga produk tersebut. Tanpa takaran yang baik, kerap kali konsumen yang menjadi korban.

Jenis takaran berbeda-beda, sesuai dengan jenis produk yang diperjual-belikan. Di antaranya diukur dengan jumlah kuantitas , dengan timbangan gram, liter, ukuran luas, dan lain sebagainya. Sebagaimana sabda Nabi saw.

Yang melandasi tidak sahnya jual beli seperti ini adalah ketidakjelasan harga yang sesungguhnya, selain prinsip time value yang dihitung oleh uang sebagaimana sistem ribawi.

Larangan 2 bentuk kesepakatan dalam 1 kesepakatan di atas, merujuk pada sabda nabi saw. Mayoritas ulama melarang perbuatan demikian.



0コメント

  • 1000 / 1000